Rules

 

PROSEDURE MASUK DAN KELUAR ASRAMA

A. PROSEDURE MEMASUKI ASRAMA (CHECK IN)

  1. Setiap mahasiswa/calon penghuni asrama yang akan masuk ke asrama wajib mengisi dan menandatangani Data Penghuni Kamar, Daftar Peralatan Elektronik dan Nota Kesepakatan.
  2. Setelah menandatangani Nota Kesepakatan, calon penghuni asrama menerima kunci kamarnya masing-masing sesuai dengan kamar yang telah di booking.
  3. Manajemen Bumi Kartika Asri memiliki otoritas penuh atas kamar-kamar di asrama ini.

 

B. PERALATAN YANG PERLU DIBAWA

  • Sprei dan Selimut

Bumi Kartika Asri hanya menyediakan satu sprei dan selimut.

Penghuni asrama disarankan untuk membawa tambahan sprei dan selimut, agar tempat tidur tetap dapat digunakan dengan nyaman pada saat sprei dan selimut milik Bumi Kartika Asri harus dicuci.

  • Handuk dan Perlengkapan Mandi

Bumi Kartika Asri tidak menyediakan handuk dan perlengkapan mandi (sabun, shampoo, sikat dan pasta gigi, dll)

untuk penghuni asrama, dipersilahkan untuk menyediakan sendiri handuk dan peralatan mandi lainnya.

  • Perlengkapan P3K

Setiap penghuni asrama harus menyediakan sendiri perlengkapan P3K dan obat-obatan untuk keperluan pribadinya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

 

C. KUNCI

  1. Seluruh anak kunci pintu, anak kunci almari, yang diserahkan dan digunakan oleh penghuni asrama adalah milik Bumi Kartika Asri dan tidak boleh diduplikasi serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
  2. Penghuni asrama bertanggungjawab penuh atas anak kunci yang diserahkan kepadanya.
  3. Penghuni asrama tidak diperkenankan menambah kunci pintu kamar dalam bentuk apapun.
  4. Apabila anak kunci hilang, atau kunci kamar rusak, penghuni asrama yang bersangkutan wajib melaporkan secepatnya kepada Ibu Asrama dan atau Manajemen Asrama, untuk mendapatkan solusi.
  5. Dalam hal kasus ini terjadi, untuk alasan keamanan maka unit kunci pintu kamar yang anak kuncinya hilang atau kuncinya rusak akan diganti dengan unit baru. Biaya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk penggantian kunci tersebut dibebankan kepada penghuni asrama yang meghilangkan anak kuncinya.
  6. Apabila anak kunci yang hilang ditemukan kembali, maka harus secepatnya dikembalikan kepada manajemen Bumi Kartika Asri.

 

D. MENINGGALKAN KAMAR

  1. Membersihkan dan merapikan tempat tidur.
  2. Setiap pagi membuang sampah yang ada di kamarnya ke tempat sampah besar yang disediakan di lantai dasar.
  3. Mematikan lampu dan peralatan elektronik lainnya. Pemborosan energy adalah perbuatan tidak terpuji
  4. Mematikan semua keran air
  5. Menutup dan mengunci jendela
  6. Menutup dan mengunci pintu kamar serta disarankan untuk menyerahkan anak kuncinya kepada Pengelola Bumi Kartika Asri.
  7. Kerusakan dan kehilangan didalam kamar diluar tanggungjawab pengelola.

 

E. PROSEDURE KELUAR ASRAMA (CHECK OUT)

  1. Sebelum keluar dari asrama, penghuni asrama harus mengemas sendiri seluruh peralatan milik pribadinya dan membersihkan kamarnya.
  2. Menyerahkan seluruh anak kunci kepada Ibu Asrama/front desk
  3. Apabila ada kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas penghuni asrama, maka biaya perbaikan kerusakan tersebut menjadi beban tanggungjawab penghuni asrama yang bersangkutan.
  4. Sebelum meninggalkan asrama, harus mengisi dan menandatangani buku keluar dan masuk asrama.

 

KEBIJAKAN KAMAR

A. TANGGUNG JAWAB KAMAR

  1. Setiap penghuni asrama bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapihan kamarnya masing-masing termasuk kamar mandi  di  dalamnya.  Setiap  waktu  tertentu  akan  diakukan  pem-bersihan kamar  dan  perbaikan atas kerusakan yang terjadi.
  2. Penghuni asrama bertanggungjawab sendiri atas seluruh peralatan milik pribadinya.
  3. Penghuni Asrama atau tamu asrama jika mengetahui sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh tamu ataupun penghuni wajib melaporkannya kepada ibuasramaatau pihak keamanan Bumi Kartika Asri.
  4. Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi terhadap instalasi kabel-kabel serta peralatan lain yang terpasang secara permanen.
  5. Jendela harus tetap terjaga bersih dari material-material yang menempel seperti, sticker, aluminium foil, poster dan lain-lainnya.
  6. Apabila kaca jendela pecah, penghuni kamar yang bersangkutan harus menanggung biaya penggantiannya.
  7. Penggunaan stop kontak listrik harus sesuai kewajaran pemakaian, dan peralatan elektroniktidak melebihi beban yang seharusnya, dimatikan dan dilepaskan hubungan listriknya pa-da saat tidak digunakan.
  8. Penghuni asrama tidak diperkenankan melakukan kegiatan bisnis di dalam kamar maupun di seluruh area Bumi Kartika Asri.
  9. Tidak diperkenankan mendekorasi ulang kamar maupun bagian lain dari bangunanBumi Kartika Asriseperti men- cat ulang, menempelkan sticker, wall paper pada dinding atau lantai dan bagian gedung lainnya, kecuali dengan ijin dari pihak manajemenBumi Kartika Asri.
  10. Penghuni asrama maupun tamu tidak diperkenankan membawa binatang piaraan ke dalam asrama. Pelanggaran atas ketentuan ini oleh tamu, maka penghuni asrama yang menerima tamu tersebut menjadi penanggungjawab atas tindakan indisipliner tersebut.
  11. Pemakaian toilet, wastafel, closet, urinoir harus sesuai dengan cara-cara pemakaian pada umumnya, dan tidak diperkenankan memasukan tissue, thampon dan barang-barang lain ke dalamnya yang dapat menyebabkan tersumbatnya saluran peralatan tersebut.
  12. Penghuni asrama diminta untuk tidak memperbaiki sendiri kamar maupun peralatan yang ada. Apabila ada peralatan yang tidak berfungsi, silahkan menghubungi Ibu Asrama atau pengelola asrama yang lainnya.
  13. Tidak diperkenankan membuang sampah, atau barang apapun melalui jendela kamar.
  14. Dilarang menjemur atau menaruh barang apapun di jendela kamar. Pelanggaran atas hal ini merupakan tindakan indisipliner.
  15. Tempat-tempat umum di luar kamar penghuni seperti lorong, tangga, lobby tidak diperkenankan dijadikan tempat penyimpanan barang dan harus bersih dari barang-barang milik penghuni asrama (sepatu dan peralatan lainnya). Barang-barang yang berada di tempat-tempat umum tersebut akan dipindahkan oleh pengelola asrama tanpa harus memberitahu terlebih dahulu pemiliknya.
  16. Furniture dan peralatan lainnya yang dirancang untuk pemakaian di dalam kamar tidak diperkenankan digunakan untuk diluar kamar.
  17. Kehilangan barang-barang milik penghuni asrama yang disimpan diarea lorong, tangga dan lobby bukan tanggungjawab pengelola asrama.

 

B. GENERAL CLEANING

Pihak  asrama  Bumi  Kartika  Asri  akan  melakukan  General  Claening  kamar  dua  minggu  sekali  untuk  single/twin vip/executive dan satu bulan sekali untuk tipe deluxe, standar, melati dan simple. Diluar General Cleaning yang dilakukan oleh pihak asrama, penghuni wajib menjaga kebersihan dan kerapihan kamar.

General Cleaning meliputi: pembersihan kamar, perbaikan bila ada kerusakan, atau kemacetan peralatan tertentu. Ketika General Cleaning dilakukan penghuni wajib menyimpan barang-barang berharga dilemari atau tempat yang terkunci. Segala kehilangan yang terjadi ketika General Cleaning akibat keteledoran/kecerobohan penghuni bukan menjadi tanggungjawab pengelola Bumi Kartika Asri.

 

C. INSPEKSI KAMAR

Ibu Asrama sewaktu-waktu berhak untuk memeriksa kebersihan kamar. Sesaat sebelum melakukan pemeriksaan Ibu Asrama akan memeberitahukan  kepada penghuni asrama yang kamarnya akan diperiksa.

 

D. PERALATAN ELEKTRONIK

  1. Setiap kamar dilengkapidengan stop kontak jaringan listrik. Apabila ada masalah dengan jaringan kelistrikan di dalam kamar, silahkan menghubungi Ibu Asrama.
  2. Bumi Kartika Asri mengijinkan penggunaan alat elektronik tambahan yang diperlukan penghuni asrama dengan meminta ijin dan mendaftarkan terlebih dahulu dan dikenakan biaya tambahan. Untuk peralatan elektronik kurang dan sama dengan 50 watt tidak dikenakan biaya tambahan. Namun apabila lebih dari 50 watt, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 100.000,- per kelebihan 50 watt dan berlaku kelipatannya.
  3. Maksimum peralatan elektronik yang diperbolehkan dipakai sebanyak 350 watt.

 

E. SAMPAH

Bumi Kartika Asri membuat program pengelolaan sampah yang disebut dengan “BUKARI Environment Care”.

Melalui program ini kami ingin melibatkan penghuni asrama untuk ikut menjaga kebersihan Asrama Bumi Kartika Asri dan sekitarnya dengan membuang sampah pada tempat yang semestinya.

Setiap pagi, sebelum jam 8 pagi, seluruh penghuni asrama bertanggungjawab membuang sampah yang berada ditempat sampah kamarnya masing-masing ke tempat sampah besar yang ada diruang bersama tiap gedung, untuk selanjutnya sampah tersebut akan diangkut dan dibuang oleh petugas.

Ketidak disiplinan membuang sampah pada tempatnya akan mendapat peringatan ataupun teguran.

 

F. LIBUR DAN BEPERGIAN

Setiap penghuni asrama yang akan bepergian meninggalkan Bumi Kartika Asri dan menginap di tempat lain selama 1 hari atau lebih, harus memberitahukan kepada Ibu Asrama atau pengelola asrama lainnya paling lambat 24 jam sebelum bepergian atau dengan mengisi buku keluar asrama yang tersedia di front desk.

 

G. KUNJUNGAN

  1. Tamu atau pengunjung yang datang ke Bumi Kartika Asri harus terlebih dahulu melapor kepada petugas security, mengisi buku tamu dan meninggalkan kartu identitas sebelum mengunjungi penghuni asrama.
  2. Tamu tidak diperkenankan langsung memasuki kamar penghuni asrama tanpa ijin terlebih dahulu dari Ibu Asrama atau petugas security
  3. Untuk setiap  kamar  single  (executive,  deluxe,  standar)  jika  ada  kunjungan  dari  orang  tua  diperkenankan menginap dikamarnya maksimal 2 malam dalam satu minggu, dengan terlebih dahulu melapor kepada manajemen/pengelola. Sangat disarankan untuk menyimpan identitas orang tua selama menginap.
  4. Untuk  adik/kakak/teman/saudara  yang  menginap  harus  terlebih  dahulu  melapor  ke  Ibu  Asrama  untuk dikonfirmasi ke pihak keluarga.

Jam kunjungan:

Senin – Jum’at                  : 08.00 – 22.00

Sabtu – Minggu                : 08.00 – 23.00

 

H. ALKOHOL

Dilarang keras menyimpan, memiliki, menjual, mengkonsumsi minuman dan atau makanan dan atau barang lain yang mengandung alcohol  dan  bisa  memabukkan di  Bumi  Kartika  Asri.  Pelanggaran atas  peraturan ini  akan  diambil tindakan pemusnahan atas barang-barang tersebut dan masuk pada kategori pelanggaran berat. Pelanggaran berat bisa dikenakan sanksi dikeluarkan dari Bumi Kartika Asri tanpa syarat.

 

I. OBAT-OBATAN DAN PENYALAHGUNAAN OBAT (NAPZA)

Penyalahgunaan, menyimpan, memiliki, memproduksi, mengedarkan atau menjadi peserta pesta penyalahgunaan obat jenis golongan narkotika (napza) adalah pelanggaran peraturan asrama, sekaligus pelanggaran undang-undang Negara Indonesia. Penghuni asrama yang melakukan pelanggaran ini diancam sanksi dikeluarkan dari Bumi Kartika Asri dan dilaporkan kepada pihak keluarga dan bisa diteruskan ke pihak Fakultas untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

 

J. PERJUDIAN

Segala macam bentuk perjudian dilarang keras dilakukan di asrama Bumi Kartika Asri. Pelanggaran atas peraturan ini masuk pada kategori pelanggaran berat. Pelanggaran berat bisa dikenakan sanksi dikeluarkan dari asrama tanpa kompensasi dan syarat apapun.

 

 

PERATURAN LINGKUNGAN

A. KEAMANAN

Untuk memenuhi kebutuhan keamanan, kenyaman dan ketertiban dilingkungan asrama Bumi Kartika Asri, akan ditugaskan petugas keamanan 24 jam dalam sehari.

 

B. MEROKOK

  1. Seluruh Area Gedung Bumi Kartika Asri ( Kamar, Ruang Bersama, Koridor, Area komersial ) adalah DAERAH BEBAS ASAP ROKOK, untuk merokok disediakan di area luar gedung
  2. Melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi indisipliner berupa surat teguran/peringatan pertama

 

C. KENDARAAN BERMOTOR

  1. Selama tinggal di asrama, penghuni asrama Bumi Kartika Asri diperbolehkanmembawa kendaraan roda empat dan roda dua ke Bumi Kartika Asri dengan terlebih dahulu melaporkan kendaraannya ke pihak pengelola untuk dilakukan pendataan.
  2. Wajib menyerahkan foto copy STNK
  3. Penghuni dilarang membawa kendaraan yang melanggar ketentuan hukum di Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan yang telah didataakan di tempel stiker parkir dan masa berlakunya
  5. Kendaraan yang diparkir wajib dikunci ganda
  6. Tidak diperkenankan menyimpan barang berharga di kendaraan yang diparkir
  7. Segala bentuk kehilangan, kerusakan kendaraan selama diparkir di area Bumi Kartika Asri menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan
  8. Kendaraan yang dibawa wajib diparkirkan ditempat yang telah disediakan.

 

 

D. JAM MALAM ASRAMA

  • Setiap hari, seluruh penghuni asrama harus sudah berada di asrama Bumi Kartika Asri sebelum jam malam asrama, yakni:

Hari senin – Jumat : pukul 23:00 WIB Hari Sabtu – Minggu : pukul 24:00 WIB

  • Penghuni asrama yang akan kembali ke asrama melewati jam malam, dikarenakan kondisi yang sangat penting

atau kondisi tertentu harus terlebih dahulu meminta ijin atau memberitahukankepada Ibu Asrama, dengan mengisi blangko surat ijin dan menandatanganinya di meja petugas security.

  • Setiap penghuni wajib mentaati jam malam yang telah ditentukan
  • Pintu Gedung akan dikunci sesuai jam malam yang telah ditentukan

 

E. JAM TENANG

  • Pemberlakuan waktu tenang diharapkan dapat menjamin ketenangan seluruh penghuni asrama pada saat tidur atau belajar di kamar masing-masing tanpa mendapat gangguan kegaduhan dari sekitarnya.
  • Selama  waktu   tenang   penghuni   asrama   tidakdiperkenankan   bertindak   atau   melakukan   sesuatu   yang menimbulkan kegaduhan yang mungkin mengganggu penghuni asrama yang lain, misalnya bermain atau mendengarkan  music  dengan  suara  keras,  berbicara  keras  sehingga  suaranya  terdengar  dari  luar  kamar, berlarian atau berbicara keras di lorong antar kamar asrama, dan lain- lain.
  • Waktu tenang adalah sebagai berikut:

Hari Minggu s/d Jum’at                    : pukul 21.00 s/d 08.00

Hari Sabtu                                           : pukul 22.00 s/d 08.00

  • Apabila terjadi kegaduhan pada saat waktu tenang tersebut diatas, penghuni asrama yang merasa terganggu diminta untuk mengkomunikasikannya dengan ketua gedung yang bersangkutan atau membertitahukan kepada Ibu Asrama untuk ditindak lanjuti.

 

F. TINDAKAN YANG MENIMBULKAN GANGGUAN ATAU KERUSAKAN

  1. Seluruh penghuni asrama baik perorangan atau kelompok tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan kepada orang lain.
  2. Seluruh penghuni asrama baik perorangan atau kelompok tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang dapat merusak peralatan asrama atau mengotori area asrama.
  3. Penghuni asrama tidak diperkenankan menulis atau menggambar dimanapun di area asrama

 

G. SENJATA TAJAM, SENJATA API, PETASAN DAN LAIN-LAIN YANG MENYEBABKAN LEDAKAN ATAU KEBAKARAN

  1. Penghuni asrama tidak diperkenankan menyimpan petasan, amunisi, bahan bakar dan segala sesuatu yang mudah terbakar atau meledak di dalam asrama.
  2. Penghuni asrama tidak diperkenankan menyimpan cairan beralkohol, menyalakan lilin, membakar dupa, obat nyamuk bakar atau menyalakan api dalam bentuk apapun di dalam kamar atau area asrama.
  3. Penghuni asrama tidak diperkenankan memiliki atau menyimpan senjata api atau senjata tajam termasuk pisau, senjata paintball, senjata angin dan juga barang-barang dekorasi yang berbentuk senjata dalam bentuk apapun.
  4. Pelanggaran atas aturan di atas termasuk pelanggaran berat.

 

H. ETIKA DI ASRAMA

  1. Setiap penghuni tidak diperkenankan berpakaian tidak santun diarea asrama kecuali di dalam kamar.
  2. Berpakaian sopan dan santun dalambersikap selama berada diasrama sangat disarankan
  3. Tidak menyimpan barang berharga ( HP,laptop,uang dll ) di meja ruang bersama yang tidak terawasi
  4. Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab Bumi Kartika Asri

 

 

I. PROSEDUR EVAKUASI

  1. Dalam keadaan darurat hal paling penting adalah tetap tenang dan tidak panik.
  2. Keadaan darurat dan evakuasi ditandai dengan alarm tanda bahaya atau atas instruksi pengelola asrama. Ikuti petunjuk evakuasi dari pengelola asrama. Apabila tidak ada pengelola asrama pada saat terjadi bahaya, segera menuju pintu terdekat dan keluar dari gedung menuju tempat terbuka yang diperkirakan aman, seperti halaman berumput atau tempat parkir.
  3. Latihan evakuasi akan dilaksanakn pada waktu- waktu tertentu.

 

J. PINTU DAN TANGGA DARURAT

  1. Apabila terjadi keadaan bahaya, penghuni asrama harus turun kelantai dasar dan dapat melalui tangga utama yang berada pada posisi yang strategis di sisi kiri dan kanan setiap lantai bangunan.
  2. Setiap lantai bangunan dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran portable yang dapat digunakan setiap saat diperlukan.

 

K. PEST CONTROL

  1. Pengelola asrama melakukan tindakan preventive pest control dengan melakukan pengobatan secara periodic.
  2. Apabila ada  masalah  dengan serangga, tikus,  semut  dan  lain-lain, silahkan menghubungi Ibu  Asrama atau pengelola asrama lainnya untuk mengatasinya
  3. Biaya pest control akan dibebankan kepada penghuni asrama apabila disebabkan oleh kecerobohan penghuni asrama tersebut (adanya sisa-sisa makanan, keadaan kamar yang kotor atau adanya binatang piaraan).

 

 

PENGGUNAAN FASILITAS ASRAMA

 

A. STUDIO MUSIK, RUANG BERNYAYI DAN RUANG FITNESS 

  1. Seluruh fasilitas  di  area  rekreasi  dapat  digunakan  oleh  seluruh  penghuni  asrama  dengan  terlebih  dahulu mendaftar menjadi anggota/member dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penghuni dan free untuk penghuni.
  2. Pengguna fasilitas di area rekreasi harus mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pengelola.

 

B. AKSES INTERNET

Akses internet tersedia di seluruh area asrama melalui jaringan Wi Fi yang dikelola oleh PADMA-Net.

 

C. LAYANAN LAUNDRY

  1. Mencuci dan menjemur baju tidak diperkenankan di lakukan di asramaBumi Kartika Asri. Untuk keperluan cuci-mencuci pakaianBumi Kartika Asrimenyediakan layanan laundry dengan cara bekerjasama dengan pihak pihak rekanan.
  2. Setiap penghuni asrama mendapatkan layanan laundry gratis dengan batas maksimum sesuai jenis dan plafon kamar.
  3. Penyerahanbaju kotor yang hendak dicuci setiap pagi sebelum jam10:00 WIB ke tempat yang telah ditentukan di lantai dasar Gedung Dwi Puspa. Penyerahan sesudahjam 10:00 tidak akan dilayani.
  4. Setiap baju yang hendak dilaundry hendaknya mengisi form order atau nota laundry agar tidak tertukar dengan yang lain, kemudian dimasukkan ke dalam tas laundry yang telah disediakan untuk masing -masing penghuni asrama, kelebihan pakaian yang hendak dilondry namun tidak dicatat di form order tidak akan dilayani atau diproses.
  5. Setiap cucian atau hasil cucian harus diperiksa terlebih dahulu di counter londry yang disaksikan oleh petugas
  6. Complain setelah bag londry dibawa/diluar area counter tidak akan dilayani/bukan menjadi tanggung jawab pengelola.
  7. Setiap baju yang akan dicuci di catat di nota laundry sesuai dengan pengirimannya, bisa dilakukan dengan memperlihatkan bukti pengiriman laundry dan complain hanya berlaku setelah laundry diterima.
  8. Kelebihan jumlah laundry akan dikenakan biaya layanan yang harus dibayar pada akhir bulan oleh penghuni asrama yang bersangkutan.

 

D. MASAK MEMASAK

  1. Seluruh penghuni asrama tidak diperkenankan melakukan memasak makanan apapun di area asrama.
  2. Bumi Kartika Asri hanya menyediakan, magic jar, Microwave, setrika dan tempat menyetrika, Dispenser yang diletakkan di setiap area ruang bersama tiap lantai.
  3. Peralatan tersebut hanya boleh dipergunakan untuk keperluan sebagaimana mestinya. Magic Jar hanya boleh dipergunakan untuk memasak nasi dan menghangatkan mie instan atau sup dan tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain. Pelanggaran aturan ini masuk dalam kategori tindakan indisipliner.
  4. Penghuni asrama tidak diperkenankan membawa dan memakai peralatan masak memasak lainnya dalam bentuk apapun, termasuk peralatan pemanas air dalam bentuk apapun. Ke-lalaian penggunaan alat masak-memasak akan dapat  mengakibatkan terjadinya  kebakaran.  Apabila  terjadi  kebakaran  yang  diakibatkan  pelanggaran penggunaan alat masak tersebut maka semua kerugian yang diakibatkannya menjadi tangungjawab sepenuhnya penghuni asrama yang melakukan pelanggaran.
  5. Penghuni asrama yang ketahuan membawa peralatan masak memasak akan dicatat telah melakukan tindakan indisipliner peralatannya akan diamankan oleh petugas pengelola asrama.
  6. Penghuni asrama  yang  telah  menggunakan peralatan  menanak  nasi/memanaskan makanan  dan  peralatan makan yang disediakan oleh asrama (magic jar, piring, sendok, garpu, cangkir dan sebagainya) harus mencuci peralatan yang telah dipakainya.

 

KEDISIPLINAN

A. GAMBARAN UMUM

  1. Pengelola Bumi  Kartika  Asri  akan  mengirim  Surat  Peringatan  kepada  penghuni  asrama  yang  melakukan pelanggaran  atas  peraturan-peraturan  yang  berlaku  atau  melakukan  per-buatan  yang  tidak  sepantasnya menurut norma yang ada atau membuat kekacauan dan kemudian ditembuskan kepada pihak orang tua/wali jika diperlukan.
  2. Bumi   Kartika   Asriakan   memberikan  sanksidikeluarkandari  asrama   apabila   penghuni   asrama   melakukan pelanggaran berattanpa pengembalian biaya apapun.

 

B. SURAT PERINGATAN PERTAMA

Surat Peringatan Pertama akan diberikan kepada penghuni asrama yang melanggar salah satu atau lebih peraturan dengan kategorisebagai berikut:

  1. Membuat kegaduhan dan mengganggu yang lain di dalam asrama
  2. Menggunakan peralatan  elektronik  tambahan  yang  tidak  diperkenankan  seperti  elemen  pemanas  air  dan sebagainya.
  3. Menyerang atau melakukan ancaman kepada penghuni atau pengelola asrama atau karyawan perusahaan lain yang ada hubungannya denggan asramaBumi Kartika Asri.
  4. Membawa binatang ke dalam asrama
  5. Menggunakan sumber daya listrik yang tidak sebagaimana mestinya.
  6. Meletakkan barang- barang pribadi milik penghuni asrama di tempat-tempat lain di dalam asrama selain kamar penghuni asrama.
  7. Mengelola bisnis (penjualan door to door dan lain-lain) di dalam asrama.
  8. Menempelkan sticker, poster atau yang lainnya ke dinding atau tempat lain di asrama.
  9. Memodifikasi instalasi kabel dan alat-alat permanen lainnya di gedung asrama.
  10. Meninggalkan asrama selama 1 hari atau lebih, tanpa sepengetahuan pengelola asrama.

 

C. SURAT PERINGATAN KEDUA

Surat Peringatan kedua akan diberikan kepada penghuni asrama yang melanggar salah satu atau lebih peraturan dengan kategori sebagai berikut:

  1. Tetap melakukan pelanggaran yang sama setelah mendapatkan Surat Peringatan Pertama
  2. Mempergunakan peralatan memasak seperti kompor gas, komporelektronik dan lain sebagainya di dalam area asrama.
  3. Tidak mencuci peralatan makan/minumyang telah dipakai.
  4. Memperkenankan tamu berlawanan jenis masuk ke dalam kamarnya atau menginap di dalam kamarnya.
  5. Menggantungkan atau meletakkan baju, celana, handuk,sepatu atau barang-barang lainnya di jendela kamar.
  6. Melemparkan atau membuang sampah atau barang lain melalui jendela kamar.
  7. Membuang tissue, potongan rambut, thampon atau material lain ke dalam urinoir, closet, wastafel yang dapat menyebabkan penyumbatan pada saluran pembuangan.
  8. Menerima tamu yang tidak melapor terlebih dahulu kepada pengelola asrama.
  9. Mengganggu ketertiban dan keamanan umum di asrama.

 

D. SURAT PERINGATAN TERAKHIR

Surat Peringatan Terakhir akan diberikan kepada penghuni asrama yang melanggar salah satu atau lebih peraturan dengan category sebagai berikut :

  1. Merokok di area gedung/kamar asrama
  2. Mendekorasi ulang, seperti mencat ulang, melapis ulang dinding atau lantai dan permukaan-permukaan lain di asrama tanpa seijin pengelola asrama.
  3. Memecahkan kaca jendela atau cermin yang ada di dalam kamar asrama. Selain mendapat peringatan yang bersangkutan harus bertanggungjawab untuk membayar penggantian kaca jendela atau cermin yang pecah.
  4. Menulis  atau  menggambar  apapun  di  dinding  atau  permukaan  lain  di  asrama.  Biaya  pembersihan  atau pengecatan ulang dibebankan kepada yang bersangkutan.
  5. Merusak property atau furniture asrama, termasuk peralatan dapur.
  6. Apabila pelaku  perusakan  tidak  ada  yang  mengaku  dan  pelakunya  tidak  dapat  ditemukan,  maka  seluruh penghuni gedung atau  wing  atau  lantai  yang  bersangkutan harus bertanggungjawab secara  bersama-sama termasuk biaya penggantian dan atau perbaikannya.
  7. Jika ditemukan  kerusakan  pada  pipa-pipa  saluran  air  bersih,  saluran  air  kotor,  saluran  pembuangan yang diakibatkan oleh pembuangan tissue, thampons atau barang-barang lain ke dalamnya, maka tanggungjawabnya adalah pada wing, lantai atau gedung yang bersangkutan termasuk biaya perbaikan dan atau penggantiannya.

 

E. SANKSI PENGELUARAN DARI ASRAMA

Sangsi pengeluaran dari asrama dberikan kepada  penghuni asrama yang melanggar peraturan dengan kategori sebagai berikut :

  1. Menyimpan, memiliki, memakai, memproduksi, mengedarkan obat-obatan terlarang (golongan narkotika dan sejenisnya) atau menjadi bagian dari penyalahgunaan obat-obatan.
  2. Terlibat dalam kepemilikan atau penggunaan minuman beralkohol, senjata api, senjata angin, senjata tajam.
  3. Terlibat dalam perjudian
  4. Terlibat dalam pencurian
  5. Terlibat dalam tindakan kejahatan/pelanggaran hukum di Negara Republik Indonesia.
  6. Memperkenankan tamu lawan jenis masuk kedalam kamar dan atau menginap di kamarnya.
  7. Melakukan pelecehan seksual dan atau berbagai macam pelecehan lainnya.

 

*Setiap  pelanggaran  akan  dibuatkan  tembusan  kepada  orang  tua  untuk  ditindak  lanjuti  sesuai  dengan  kadar pelanggaran yang terjadi.

*Peraturan tata tertib ini dibuat untuk dapat dilakukan sebagaimana mestinya dengan tujuan terciptanya kondisi asrama Bumi Kartika Asri yang aman, nyaman, tertib, kondusif untuk kegiatan belajar dan kehidupan sosial.